Anda ada di : Beranda -
Tata Tertib Pendidik dan Tenaga Pendidikan
Tata Tertib Pendidik dan Tenaga Pendidikan
- Diharuskan mempersiap kan fisik dan mental dalam melaksanakan tugas sebagai pendidikan
- Diharuskan mempersiap kan bahan alat/alat pembelajarn
- Hadir 15 menit sebelum mengajar
- Di haruskan mengikuti ke giatan yang dilaksanakan sekolah dan yayasan seper ti rapat,upacara,phbi dan atau phbn
- Di haruskan mengikuti ke kegiatan-kegiatan yg di laksanakan oleh instsnsiterkait
- Di haruskan melaporkan kepada kepala madrasah tata usaha guru piket jika berhalangan atau terlambat hadir
- Mengirim surat keterangan dokter jika berhalangan hadir / sakit lebih dari dua hari
- Di haruskan meninggalkan menitpkan /memberi tahukan tugas/ ajar jika ke pentingan atau berha langan hadir
- Di larang merokok di dalam kelassewaktu mengajar
- Wajib mencerminkan dan perilaku yang islami
- Di haruskan mengisi daftar kehadiran atau ketika datang dan setelah melaksanakan tugas
- Diharuskan mengisi jumal kelas setiap mengajar
- Di haruskan melapor kepada kepala madrasah atau tata usaha atau guru piket jika ingin melak sanakan pembelajaran di luar kelas
- Di haruskan memperhatikan 5k [kebersihan, ketertiban, keamanan, keindahan, dan kekeluargaan] di dalam atau di luarkelas
- Tidak di benarkan mengurangu jam pelajaran sehingga istirahat pergamtian jam pelajaran atau pulang sebelum waktunya
- Di haruskan membimbing siswa/1 untuk shalat berjamaah dzuhur atau ashar bagi guru yang mengajar pada waktu sholat tersebut
- Memenuhi kewajiban hadir minimal 90 persen tiap bulan
- Apa bila tidak menaati tata terbit di atas dalam melaksanakan tugas baik piket atau mengajar berturut-turut sebanyak 3 kali tanpa keterangan, maka akan di berikan sangsi administrati dan dan surat peringatan dari sekolah